Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

0
Jakarta – Indonesia mengambil langkah terobosan dengan mendorong pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina dalam sidang darurat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, kemarin. RI mengatakan ini pertama kalinya sebuah Observer State diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya.

Adapun, Emergency Special Session di Majelis Umum PBB kali ini mengambil langkah terobosan dengan mengesahkan pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina. Palestina sendiri telah menjadi negara pengamat PBB sejak tahun 2012.

“Keberhasilan ini menegaskan dukungan masyarakat dunia yang semakin meningkat bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua negara,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu), seperti dilihat, Sabtu (11/5/2024).

Resolusi yang berjudul ‘Admission of New Members in the United Nations’ digagas oleh 77 negara, termasuk RI serta mendapat dukungan dari 143 negara anggota PBB. Sejumlah hak dan keistimewaan yang khusus diberikan kepada Palestina antara lain dapat duduk bersama diantara negara anggota PBB, dapat mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi, dapat dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis MU PBB dan berbagai komite di bawahnya, serta dapat berpartisipasi penuh dalam lingkup konperensi di PBB dan konperensi internasional di bawah SMU PBB.

“Berkat Resolusi tersebut, Palestina kini memiliki hak dan kewenangan sama dengan anggota PBB lainnya, kecuali hak voting. Keberhasilan ini merupakan terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa-bangsa dunia,” ujarnya.

Dengan semakin berperannya Palestina menuju anggota penuh PBB, diharapkan visibilitas politis kepada isu dan perjuangan Palestina semakin tinggi. Hal ini, kata dia, diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB, mengingat Resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB.

Sidang Majelis Umum hari ini bermula dari veto Amerika Serikat (AS) yang merupakan anggota tetap DK PBB atas aplikasi keanggotaan penuh Palestina pada 18 April lalu. Menanggapi seruan kolektif dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB telah mengambil langkah tegas menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional. Keberhasilan hari ini juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan.

“Keberhasilan ini adalah sebuah terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa dunia. Di saat yang sama, upaya untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB di masa depan akan terus di dorong,” imbuhnya.
(taa/idh)