Jakarta -Warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021 guna mencegah strain virus Corona baru. Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.
“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan,” kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020).
Retno mengatakan pengecualian ini diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Namun, nantinya para pejabat ini tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Retno.
Dia mengatakan kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran baru Satgas COVID-19.
“Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas COVID-19,” ujar Retno.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menggelar rapat terkait strain virus Corona baru yang disebut lebih menular. Indonesia menutup pintu bagi WNA atau warga negara asing mulai 1 sampai 14 Januari 2021.
“Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara, untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020).
Untuk WNA yang tiba di RI mulai hari ini hingga 31 Desember 2020, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan. WNA tersebut harus menjalani tes RT PCR sebelum dan sesampainya di Indonesia. Kalaupun negatif, diberlakukan syarat isolasi 5 hari.
(dwia/tor/detikcom)