Jakarta -Indonesia bakal memiliki hotel di Mekkah, Arab Saudi. Itu untuk menambah kenyamanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Rencana pembangunan hotel di Arab Saudi itu dibuat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT PP (Persero) Tbk (PTPP). Pengadaannya melalui Proyek Rumah Indonesia di Mekkah.
Langkah itu dibuat merupakan implementasi Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Salah satu pengelolaan keuangan haji ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH.
Disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan Anggito Abimanyu selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan oleh anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri Hurriyah El Islamy dan Novel Arsyad selaku direktur utama PTPP.
“Dengan sinergi yang baik antara BUMN dengan PTPP, diharapkan penyediaan fasilitas akomodasi dan perhotelan bagi jamaah haji dan umroh Indonesia di Mekkah, Arab Saudi dapat segera terwujud melalui Proyek Rumah Indonesia sehingga memberikan manfaat maksimal bagi jemaah haji dan umrah,” kata Hurriyah El Islamy dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).
Hurriyah El Islamy menyebut merujuk UU Nomor 34/2014 bahwa tujuan pengelolaan keuangan haji ada tiga, yaitu: meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
“Sebagai salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan investasi yang terintegrasi dengan industri pendukung, serta memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang Konstruksi, Properti, EPC, Infrastruktur, dan Energi baik di dalam maupun di luar negeri, PTPP siap berkolaborasi bersama BPKH dalam membangun dan mengembangkan proyek Rumah Indonesia di Mekkah, Arab Saudi,” kata Novel.
“Kami berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal ini agar kerjasama ini dapat diwujudkan lebih matang lagi ke depannya yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS),” dia menambahkan.
Apalagi, data menunjukkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang memberangkatkan jemaah haji dan umroh terbanyak di tiap tahunnya.
Sebagai gambaran pada 2019, Indonesia memberangkatkan 231.000 ibadah haji dan 1,2 juta yang menunaikan ibadah umroh. Angka itu setidaknya 10,7% dari total jemaah haji sedunia.
Dengan potensi angka yang terus naik tiap tahunnya, angka jemaah haji di Indonesia diprediksikan mencapai 5,24 juta jiwa di tahun 2022. Tingginya angka Jemaah ini tentu memiliki potensi kerja sama yang meyakinkan ke depannya.
(fem/fem/detik)