Dilansir AFP, Minggu (2/2/2025), pemerintah Inggris akan melarang kepemilikan, pembuatan, atau distribusi perangkat AI yang dirancang untuk menghasilkan gambar seksual anak-anak. Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper, mengatakan pelakunya dapat dihukum hingga 5 tahun penjara.
Kepemilikan ‘buku petunjuk pedofil’ AI yang mengajarkan orang cara menggunakan AI untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak juga akan dilarang. Pelakunya dapat dihukum hingga 3 tahun penjara.
“Ini adalah fenomena yang benar-benar mengganggu. Materi pelecehan seksual anak daring semakin berkembang, tetapi juga pelecehan seksual terhadap anak-anak dan remaja daring. Dan yang sekarang terjadi adalah AI meningkatkan hal ini,” kata Yvette Cooper kepada Sky News.
Dia mengatakan AI memudahkan para pelaku untuk merayu anak-anak. Dia juga menyebut AI dapat memanipulasi gambar anak-anak dan kemudian menggunakannya untuk menarik dan memeras kaum muda agar melakukan pelecehan lebih lanjut.

“Itu kejahatan yang paling keji,” ujarnya.
Undang-undang baru tersebut akan mencakup pelarangan beberapa model AI yang digunakan untuk pelecehan anak. Dia berharap langkah Inggris diikuti negara-negara lain.
“Negara-negara lain belum melakukan ini, tetapi saya berharap semua orang akan mengikutinya,” ujarnya.
Alat AI yang dilarang itu kerap disalahgunakan untuk menghasilkan gambar pelecehan seksual anak dengan ‘menelanjangi’ gambar anak-anak di kehidupan nyata atau dengan ‘menjahit wajah anak-anak lain ke gambar yang sudah ada’. Undang-undang baru tersebut juga akan mengkriminalisasi predator yang menjalankan situs web yang dirancang untuk pedofil lain berbagi konten pelecehan seksual anak atau saran tentang cara merayu anak-anak.
Pelakunya dapat dihukum hingga 10 tahun penjara. Cooper mengatakan kepada BBC bahwa penyelidikan baru-baru ini telah menemukan sekitar 500.000 anak di seluruh Inggris menjadi korban pelecehan anak setiap tahun.
Pelecehan secara daring merupakan bagian yang terus bertambah dan berkembang. Langkah-langkah tersebut akan diperkenalkan sebagai bagian dari RUU Kejahatan dan Kepolisian saat diajukan ke parlemen.
Internet Watch Foundation (IWF) telah memperingatkan tentang semakin banyaknya gambar pelecehan seksual anak-anak yang diproduksi dengan AI. Selama periode 30 hari pada tahun 2024, analis IWF mengidentifikasi 3.512 gambar pelecehan anak dengan AI di satu situs web gelap. Jumlah kategori gambar yang paling serius juga meningkat sebesar 10% dalam setahun.