Inggris Pangkas Pajak 27 Juta Pekerja

0

Jakarta – Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt mengumumkan pemotongan pajak penghasilan bagi 27 juta pekerja. Nilai pajak tersebut mencapai 10 miliar pound atau Rp 198,6 triliun (kurs Rp 19.866).

Pemotongan setoran pajak ini merupakan pemotongan kedua kalinya dalam waktu kurang dari empat bulan sebelum pemilu yang akan diselenggarakan akhir tahun ini.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka mendorong masyarakat kembali bekerja dan memberikan upah tinggi.

“Pemotongan, efektif mulai April, akan bernilai sekitar 450 pound atau senilai Rp 8,9 juta per tahun untuk setiap karyawan dan 350 pound atau Rp 6,9 juta untuk setiap wiraswasta,” ujar kata Hunt dikutip dari Reuters Selasa (12/3)

“Kami membutuhkan sistem pajak yang lebih sederhana dan lebih adil dalam membuat upah kerja,” kata Hunt kepada parlemen dalam pidato anggaran tahunannya.

Pada November 2023, Hunt juga mengumumkan pemotongan pajak buat pekerja. Ia mengatakan pemotongan pajak tersebut bernilai 900 Pound untuk rata-rata pekerja.

Dengan kata lain, setiap karyawan yang berpenghasilan lebih dari 12.570 Pound (Rp 249,7 juta) akan membayar 8% dari gaji kena pajak atas penghasilan mereka, yaitu hingga sekitar 50.270 Pound (Rp 998,7 juta). Nilai itu turun dari 12% yang berlaku pada tahun lalu, sementara pekerja wiraswasta membayar 6%.

Pemerintah juga memutuskan memotong asuransi nasional pajak penghasilan karena akan membantu dorong lebih banyak orang bekerja pada saat pengusaha berjuang mengisi lowongan. Meskipun begitu, pemerintah kembali mengumumkan pembekuan ambang pendapatan yang mana NIC mulai dibayar oleh pekerja.

Banyak warga Inggris membayar pajak lebih tinggi dibandingkan saat pemilihan nasional terakhir terlepas pemotongan diumumkan. Sebagian besar membayar lebih tinggi karena Partai Konservatif telah membekukan ambang batas untuk tarif pajak penghasilan dasar lainnya.

(hns/detik)