Jakarta -Pemerintah mengganti nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 untuk Jawa-Bali. Aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada aturan tersebut, pemerintah masih melarang restoran menerima pengunjung untuk makan di tempat (dine–in). Restoran hanya diizinkan menerima delivery (pesan antar) atau take away (beli makanan untuk dibawa pulang).
“Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in),” demikian diktum KETIGA poin d Inmendagri tersebut dikutip detikcom, Rabu (21/7/2021).
Namun, untuk pusat perbelanjaannya sendiri masih dilarang beroperasi, kecuali untuk gerai atau tenant-tenant tertentu.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d,” demikian diktum KETIGA poin e.
Sementara diktum KETIGA poin c.3 yang dimaksud di atas menerangkan sektor kritikal sebagai berikut:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);
(toy/ara/detik)