Mengurus sertifikat halal tentu butuh biaya, berapa besarnya? Mengutip Instagram Kementerian Agama @kemenag_ri, Sabtu (19/3/2022), biaya mengurus sertifikat halal diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH
Ada beberapa kategori jenis usaha yang diatur dalam aturan tersebut, mulai dari usaha dengan modal maksimal Rp 1 miliar dan modal mulai Rp 1 miliar- Rp 5 miliar.
1. Permohonan Sertifikat Halal
Usaha mikro dan kecil Rp 300.000
Usaha menengah Rp 5.000.000
Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp 12.500.000
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal
Usaha mikro dan kecil Rp 200.000
Usaha menengah Rp 2.400.000
Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp 5.000.000
3. Registrasi Sertifikasi Halal di Luar Negeri Rp 800.000
1. Usaha kecil dan mikro
a. Produk dengan material atau proses sederhana Rp 350.000
b. Pangan olahan Rp 350.000
c. Obat Rp 350.000
d. Kosmetik Rp 350.000
e. Barang gunaan Rp 350.000
f. Jasa Rp 350.000
g. Restoran, katering, atau kantin Rp 350.000
h. Rumah potong hewan atau jasa sembelih Rp 350.000
a. Produk dengan proses atau material sederhana Rp 3.000.000
b. Restoran, katering, atau kantin Rp 3.687.500
c. Barang gunaan dan kemasan Rp 3.937.000
d. Rumah potong hewan atau jasa sembelih Rp 3.937.000
e. Jasa Rp 5.275.000
f. Produk rekayasa genetika Rp 5.412.000
g. Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000
h. Produk olahan, produk kimiawi, dan produk mikroba Rp 6.468.750
i. Flavour dan fragrance Rp 7.652.500
j. Gelatin Rp 7.912.000
k. Vaksin Rp 21.125.000
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Logo Halal MUI secara online:
1. Mengikuti Pelatihan Sertifikasi Halal dan Menerapkan SJH
Agar bisa menggunakan logo halal pada produk, ada beberapa prosedur yang perlu dilewati lebih dulu. Hal pertama yang harus dilakukan oleh badan usaha atau produsen produk adalah mengikuti pelatihan sertifikasi halal.
Pelatihan ini dilakukan agar peserta dapat memahami substansi dan Sistem Jaminan Halal (SJH) sesuai HAS 23000. Jadwal pelatihan ini bisa diketahui dari situs LPPOM MUI.
2. Kelengkapan Dokumen untuk Pengajuan Sertifikat Halal MUI
Setelah yang bersangkutan mengikuti pelatihan HAS 23000 dan menerapkan SJH, selanjutnya badan usaha/produsen perlu menyiapkan kelengkapan dokumen untuk pengajuan sertifikasi halal MUI.
Setidaknya terdapat 9 dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan logo halal, yakni:
– Dokumen daftar produk;
– Daftar bahan dan dokumen bahan;
– Daftar penyembelih, khusus untuk sertifikat halal rumah pemotongan hewan;
– Matriks produk;
– Manual sistem jaminan halal;
– Diagram alir proses produksi;
– Daftar alamat fasilitas produksi;
– Bukti sosialisasi kebijakan halal;
– Bukti pelatihan internal dan juga bukti audit internal
Pengajuan sertifikat halal saat ini juga dapat dilakukan secara online. Bagi badan usaha/produsen produk yang telah memenuhi persyaratan di atas, yang bersangkutan bisa mulai melakukan proses pendaftaran produk halal ke MUI secara online.
Registrasi online bisa dilakukan dengan login di situs www.e-lppommui.org dan memasukkan informasi detail perusahaan di situs tersebut. Selanjutnya lakukan pembayaran registrasi ke bendahara LPPOM MUI agar bisa melakukan upload dokumen.
Lalu upload dokumen yang memuat informasi perusahaan, bahan, dan juga informasi Sistem Jaminan Halal perusahaan. Setelah itu pihak auditor LPPOM MUI akan melakukan penilaian kelengkapan dokumen yang telah di-upload.
Kemudian LPPOM MUI akan menunjuk auditor untuk datang ke perusahaan pemohon sertifikat halal. Proses audit ini dilakukan dengan mengecek kesesuaian antara dokumen yang dikirimkan dengan apa yang ada di perusahaan.
Hasil audit ini kemudian akan dibawa dan dilaporkan ke komisi fatwa. Jika komisi fatwa menyatakan bahwa dokumen tersebut lolos, maka pemohon akan mendapatkan sertifikat halal.
Untuk prosesnya, biasanya berlangsung sekitar 75 hari sejak badan usaha/produsen produk melengkapi berkas persyaratan pengajuan sertifikat halal online. Adapun Izin penggunaan logo halal ini bisa diajukan ke BPOM RI berbarengan dengan izin MD/ML atau izin makanan dalam negeri atau luar negeri.