Ini Daftar Prokes Terbaru Usai PPKM Resmi Dicabut, Masker hingga PeduliLindungi

0

Jakarta – Di penghujung 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dihentikan. Kebijakan ini menyusul situasi COVID-19 yang dinilai makin terkendali.

Menyusul penghentian PPKM, sejumlah aturan mengalami penyesuaian. Aturan penggunaan masker, kerumunan, dan mobilitas, menjadi lebih longgar dibandingkan saat COVID-19 sedang ganas-ganasnya.

Meski demikian, ditegaskan bahwa pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Selain penyakitnya masih ada dan risiko lonjakan masih tetap harus diwaspadai, penetapan dan pencabutan status pandemi merupakan kewenangan organisasi kesehatan dunia WHO.

Oleh karenanya, sejumlah aturan masih berlaku terkait protokol kesehatan dengan beberapa penyesuaian. Di antaranya tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) No 53 Tahun 2022 tentang Penceganan dan Pengendalian CORONA Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

1. Penggunaan masker

Setelah PPKM dicabut, masker tetap harus dikenakan dengan benar terutama pada 4 kondisi berikut:

Pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit, termasuk di transportasi publik
Saat seseorang mengalami gejala penyakit pernapasan (batuk, pilik, dan/atau bersin)
Saat mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19.

2. Cuci tangan

Anjuran untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer masih berlaku.

3. PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

4. Testing

Masyarakat tetap didorong untuk melakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala. Demikian juga jika mengalami kontak erat dengan kasus terkonfirmasi COVID-19.

5. Vaksinasi

Meski COVID-19 relatif mulai terkendali, vaksinasi terutama booster tetap dianjurkan. Sejauh ini, vaksinasi masih tersedia secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan PPKM mendapat reaksi yang beragam, bahkan di kalangan pakar. Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono menyambut baik kebijakan tersebut dan menganggapnya sebagai kado tahun baru.

Menurut Pandu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait risiko penularan di musim Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebelumnya, berbagai pembatasan memang diperketat menjelang musim liburan.

“Itu kan dulu, ketika penduduk belum memiliki imunitas,” kata Pandu.

“Ketika penduduk sudah memiliki imunitas yang tinggi, PPKM sudah tidak relevan lagi,” lanjutnya.

Pendapat berbeda disampaikan oleh epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman. Menurutnya, pencabutan PPKM lebih didasari alasan politis dan ekonomis mengingat sebenarnya cakupan vaksinasi booster masih rendah.

“Situasi kan masih pandemi di tengah masih minimnya cakupan vaksinasi booster, bahkan kalau bicara kelompok rawan seperti lansia. Booster kedua itu di 1 persenan loh booster pertama 30 persenan,” kata Dicky dihubungi tim detikcom Kamis (30/12/2022).

“Ditambah lagi anak-anak yang belum divaksin di bawah 5 tahun. Cakupan vaksin primer 6-12 tahun yang juga belum mencapai target,” tuturnya.

Menurut Dicky, mitigasi harus dilakukan terkait pencabutan PPKM, mengingat WHO masih menganjurkan adanya Public Health Social Measure (PHSM). Artinya, risiko penularan COVID-19 masih ada.

“Nah, artinya jika itu dicabut, sedangkan kita masih pandemi, ini udah lihat belum kesiapan di masyarakat atau pemerintah sendiri dalam aspek-aspek dari PHSM atau dari PPKM itu?” tutur Dicky.

(up/detik)