Ini Deretan Mobil yang Masih Boleh Pakai Pertalite

0
Jakarta – Bila jadi dibatasi berdasarkan kapasitas mesin 1.400 cc, berikut ini deretan mobil yang masih bisa menggunakan Pertalite.

Pembelian Pertalite tak lagi bebas. Rencananya hanya kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu yang masih boleh menggunakan Pertalite. Dikutip detikFinance, dalam bocoran informasi hanya mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc masih boleh menggunakan Pertalite. Mengacu pada bocoran informasi tersebut, mobil apa saja yang nantinya masih boleh menggunakan Pertalite?

Daftar Mobil yang Masih Bisa Pakai Pertalite

Mengutip data distribusi wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), ada banyak mobil yang mengusung mesin dengan kapasitas di bawah 1.400 cc. Beberapa di antaranya juga ada model mobil mewah. Lengkapnya sebagai berikut.

Citroen:
Citroen C3 Aircross: 1.200 cc

Daihatsu:
Daihatsu Xenia 1.3L: 1.329 cc
Daihatsu Sirion: 1.329 cc
Gran Max Blind Van 1.3L: 1.298 cc
Daihatsu Rocky: 998 cc – 1.200 cc

Honda:
Honda Brio RS: 1.198 cc

Kia:
Kia Seltos: 1.353 cc

Mercedes-Benz:
Mercedes-Benz GLA 200: 1.332 cc
Mercedes-Benz GLB 200: 1.332 cc

Nissan:
Nissan Kicks e-Power: 1.200 cc

Suzuki:
Suzuki Ignis: 1.197 cc
Suzuki S-Presso: 998 cc

Toyota:
Toyota Agya 1.2 GR Sport: 1.197 cc
Toyota Avanza 1.3 Transmover: 1.298 cc
Toyota Avanza 1.3: 1.298 cc
Toyota Raize: 998-1.200 cc

Volkswagen:
Volkswagen T-Cross: 999 cc

Wuling:
Wuling Formo: 1.200 cc

Selanjutnya seluruh model LCGC bila batasan mesinnya 1.400 cc maka dipastikan masih bisa mengkonsumsi Pertalite. Mulai dari Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya S, Toyota Agya, dan Toyota Calya. Diketahui dari seluruh model LCGC, paling besar menggendong mesin 1.200 cc.

Di sisi lain, para pengguna Pertalite sudah diminta untuk mendaftarkan kendaraanya. Cara mendaftarnya pun mudah. Kamu tinggal membuka laman https://subsiditepat.mypertamina.id/. Siapkan dokumen yang dibutuhkan berupa:

Foto KTP
Foto Diri
Foto STNK Depan dan Belakang (Dibuka)
Foto Kendaraan Tampak Semua (Tampang Depan dan Sisi)
Foto nomor polisi kendaraan

Beda dengan mobil pribadi, kendaraan komersial barang, komersial penumpang dan layanan umum membutuhkan Foto KIR. KIR merupakan uji kelayakan kendaraan secara teknis. Foto KIR itu harus diambil dengan jelas untuk memudahkan dalam proses pendaftaran. Kalau dokumen sudah disiapkan, maka tinggal mendaftarkan kendaraan dengan memasukkan data diri dan dokumen. Jika kendaraan sudah selesai terverifikasi, maka tinggal mengunduh QR Code yang diberikan.

(dry/din/detik)