“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah lewat sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi,” ucap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu di akun Instagram @pln_id, dikutip Jumat (5/1/2024).
Selain itu, Jisman menambahkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Berikut adalah daftar Tarif Tenaga Listrik Non Subsidi Januari-Maret 2024:
Daftar Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2024
1. Golongan Tarif R.1/900 VA-Tm (Rp 1452/kWh)
2. Golongan Tarif R.1/1.300 VA (Rp 1.445/kWh)
3. Golongan Tarif R.1/2.200 VA (Rp 1.445/kWh)
4. Golongan Tarif R.2/3.500 VA sampai R.1/5.500 VA (Rp 1.700/kWh)
5. Golongan Tarif R.3/3.600 VA ke atas (Rp 1.700/kWh)
6. Golongan Tarif B.2/6.600 VA sampai 200 kVA (Rp 1.445/kWh)
7. Golongan Tarif B.3/>200 kVA (Rp 1.115/kWh)
8. Golongan Tarif I.3/>200 kVA (Rp 1.115/kWh)
9. Golongan Tarif I.4/30.000 kVA ke atas (Rp 997/kWh)
10. Golongan Tarif P.1/6.000 VA sampai 200 kVA (Rp 1.700/kWh)
11. P.2/> 200 kVA (Rp 1.523/kWh)
12. P. 3 (Rp 1.700/kWh)
13. L (Rp 1.645/kWh)
(rrd/rir/detik)