Instruksi Mendagri, Kota Palembang Berstatus PPKM Level 3 Hingga 28 Februari

0

Palembang, rakyatpembaruan.com
Hal ini diungkap Wali Kota Palembang H Harnojoyo, usai rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Palembang, Selasa 15 Febuari 2022.

“Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Kota Palembang hari ini berstatus Level 3 hingga 28 Febuari 2022,” Kata Harno usai rapat di Rumah Dinas Wali Kota Palembang.

Kendati demikian, Menurut Harno hal yang terpenting bagi masyarakat yakni terus menerapkan protokol kesehatan, guna menekan angka kasus Covid yang ada di Palembang.

“Yang terpenting yaitu, kita sebagai masyarakat bisa patuh prokes pakai masker dan cuci tangan,”ungkapnya.

Masih kata Harno, dalam mengentaskan laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Palembang akan membatasi mobilitas masyarakat kurang dari 100 persen.

“Tempat ibadah dan acara pernikahan dikurangi 50 persen dan transportasi umum 70 persen,” jelasnya

Sedangkan pembatasan kegiatan pembelajaran di sekolah dan kantor, Harno mengatakan tidak berubah (sama) seperti PPKM level 2 yakni 50 persen.

“Untuk sekolah dan WFH (Kerja di rumah) tidak berubah, masih 50 persen,” tandasnya.

(adi/rp)