Tel Aviv -Pemerintah Israel akan menahan dana Otoritas Palestina sebesar US$ 180 juta (Rp 2,6 triliun) untuk mengimbangi tunjangan yang dibayarkan kepada para militan yang ditahan Israel dan keluarganya.
Seperti dilansir Reuters dan Channel News Asia, Senin (12/7/2021), dana sebesar itu merupakan pendapatan pajak yang dikumpulkan tahun lalu atas nama Otoritas Palestina. Dana itu mencapai 7 persen dari total pendapatan pajak Otoritas Palestina.
Di bawah undang-undang tahun 2018, otoritas Israel melakukan penghitungan setiap tahunnya untuk mengetahui berapa banyak tunjangan yang dibayarkan Otoritas Palestina kepada para militan dan mengurangi jumlah tersebut dari pajak yang dikumpulkan atas nama Otoritas Palestina.
Diketahui bahwa pajak yang dikumpulkan Israel menyumbang separuh dari pendapatan Otoritas Palestina, yang menjalankan pemerintahan sendiri secara terbatas di wilayah Tepi Barat yang diduduki Israel.
Otoritas Israel menyebut tunjangan yang dibayarkan Otoritas Palestina kepada militan dan keluarganya sebagai kebijakan ‘bayaran untuk pembunuhan’ yang mendorong tindak kekerasan terhadap warga Israel.
Warga Palestina diketahui memuji saudara-saudara mereka yang dipenjara sebagai pahlawan dalam perjuangan mencapai negara merdeka dan keluarga mereka pantas mendapat dukungan.
Pengumuman soal penahanan dana pendapatan pajak sebesar US$ 180 juta itu diumumkan kabinet pemerintahan Israel pada Minggu (11/7) waktu setempat.
Kepala urusan tahanan pada Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Qadri Abu Baker, menyebut langkah Israel menahan dana pajak itu sebagai kejahatan ‘teror dan pembajakan’.
(nvc/ita/detik)