Kebijakan ini cukup menarik perhatian, pasalnya tabungan perumahan itu mewajibkan potongan iuran dari gaji setiap bulan. Jumlah potongannya sendiri mencapai 3% dari total gaji para pekerja.
Menurut Jokowi bila pro kontra muncul dari kebijakan ini. Menurutnya masyarakat memang pasti akan berhitung seberapa besar gaji yang bakal dipotong. Keberatan pasti akan muncul.
“Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat,” ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Jokowi pun menyamakan kewajiban iuran Tapera lewat potongan gaji ini dengan iuran BPJS Kesehatan. Awalnya bagi masyarakat di luar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan keberatan harus membayar iuran dari gajinya tiap bulan.
Seiring berjalannya program ini, masyarakat yang awalnya keberatan membayar iuran merasakan sendiri fasilitas kesehatan yang gratis.
“Seperti dulu BPJS, diluar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” ungkap Jokowi.
Jokowi yakin keuntungan-keuntungan bagi masyarakat seperti yang terjadi pada BPJS Kesehatan pasti akan dirasakan juga setelah semua berjalan. Dalam hal ini tabungan perumahan membuat masyarakat lebih mudah untuk memiliki rumah.
“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” pungkas Jokowi.
Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.
Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.
Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Adapun, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.
(hal/hns/detik)