
Melalui Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dijelaskan bila pembelajaran di bulan Ramadan sesuai dengan kalender pemerintah. Libur hanya berlaku pada awal Ramadan, menuju Idul Fitri, Idul Fitri, dan cuti bersama.
Adapun penjelasan lengkapnya yakni sebagai berikut, Selasa (21/1/2025).
Jadwal Sekolah saat Ramadan-Idulfitri
Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025 siswa akan mendapatkan waktu libur awal Ramadan. Tetapi sebagai catatan, pada waktu ini siswa tidak sepenuhnya libur.

Melainkan akan mengikuti kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Pada 6-25 Maret 2025 pembelajaran berlangsung di sekolah/madrasah/satuan pendidikan. Sekolah diharapkan melakukan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial.
Sehingga bisa membentuk karakter mulia dan kepribadian utama siswa. Berbagai kegiatan yang bisa dilakukan adalah:
Bagi siswa beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya.
Bagi siswa non-Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
3. Libur Idul Fitri
Siswa akan melalui libur Idul Fitri pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Libur ini diharapkan untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
Kegiatan belajar-mengajar di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.
Aturan ini juga menjelaskan berbagai peran yang perlu diperhatikan pemerintah daerah hingga orang tua, yakni:
Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani sekolah.
Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
2. Kantor Kemenag provinsi dan kabupaten/kota
Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
3. Orang tua/wali
Membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
Memantau peserta didik pada saat kegiatan belajar mandiri.
(det/pal/detik)