Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan aturan tarif ojol yang baru ini kemungkinan mundur dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya, karena masih perlu disosialisasikan.
“Sangat dimungkinkan (mundur) karena masih perlu waktu untuk sosialisasi lebih luas,” ujar Adita kepada detikcom, Sabtu (13/08/2022).
Dengan demikian, lanjut Adita, tarif ojol yang baru belum berlaku efektif pada 14 Agustus hari ini. Mengenai kapan waktu aturan ini bisa berlaku efektif, ia mengatakan bahwa pemerintah belum menetapkan kapan pastikan tarif baru ojol diberlakukan. “Tapi belum kami tetapkan ya,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya masih dalam proses sosialisasi dengan para pihak terkait sebagai langkah dalam mewujudkan penyesuaian tarif baru ini secara menyeluruh.
“Saat ini aturan penyesuaian tarif ojol sedang disosialisasikan kepada stakeholders termasuk mitra dan aplikator. Masih dibutuhkan waktu untuk ini,” kata Adita.
“Semua masukan akan menjadi pertimbangan kami dalam menerapkan ketentuan-ketentuan pengelolaan ojol,” tandasnya.
Perlu diketahui, ketentuan tarif baru ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Untuk seterusnya, aturan baru untuk ojol ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022) lalu.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri tersebut yakni pada 4 Agustus. Kemenhub memberikan waktu bagi para penyedia jasa ojol untuk melakukan penyesuaian dan pencantuman tarif baru di tiap-tiap aplikasi dalam rentang 10 hari sejak aturan tersebut diterbitkan, atau dapat dikatakan pada 14 Agustus hari ini.
Berbagai tanggapan pun muncul ditengah masyarakat setelah kabar naiknya harga ojol ini menyebar. Salah satunya datang dari Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan, yang meminta agar kenaikan tarif tersebut dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurutnya, masalah ojol ini bukan pada kenaikan tarifnya, melainkan payung hukum yang mengaturnya. Sebab,saat ini belum ada aturan yang mengatur terkait roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum.
“Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba-naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas,” kata Irwan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Irwan lantas mempertanyakan, untuk siapa kenaikan tarif ojek online ini. Lebih lanjut, ia menyoroti masyarakat Indonesia yang saat ini berada pada kondisi sulit.
“Kenaikan tarif ini untuk siapa? Apakah pengemudi otomatis diuntungkan? Sementara potongan 20 persen masih sering dilanggar perusahaan aplikasi. Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat, ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik,” katanya.
(das/das/detik)