Penghargaan diberikan Dubes Kerajaan Belanda Lambert Grijns didampingi Atase Kepolisian Kedubes Belanda Gerard van Heerwaarde, dan Dubes Italia Benedetto Latteri didampingi Sekretaris I Kedubes Italia Giovanni Brignone, Senin (15/11/2021).
Acara diawali dengan penyerahan simbolis berupa bukti setoran melalui Bank Mandiri Cabang Kota Serang dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana kepada Dubes Italia sebesar Rp. 56.655.890.508 (miliar) dan kepada Dubes Kerajaan Belanda senilai Rp 27.922.726.057 (miliar).
“Penegakan hukum pidana pada hakikatnya tidak hanya bertujuan menghukum pelaku kejahatan agar menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban secara finansial akibat dari perbuatan pelaku tersebut. Pemulihan kerugian yang diderita oleh korban akibat suatu perbuatan pidana, merupakan wewenang dominus litis Kejaksaan yang dijabarkan dalam bentuk kegiatan pemulihan aset dalam kerangka eksekusi,” kata Burhanuddin.
Kedua perusahaan ini adalah korban dari para pelaku tindak pidana siber keuangan lintas negara dengan modus tindak pidana pencucian uang. Perbuatan para pelaku melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Benedetto Latteri mengapresiasi Kejagung dan Polri dalam menyelesaikan kasus fraud atau penipuan dengan menggunakan business email compromise yang merugikan salah satu perusahaan di Italia yaitu Althea Group. Tidak hanya sebatas menghukum pelaku, tetapi juga telah memulihkan uang hasil kejahatan kepada pemilik yang tepat yaitu Althea Group.
“Kita tidak pernah tahu kasus apa yang akan terjadi ke depan yang menyangkut kepentingan hukum di negara kita masing-masing dan melalui mekanisme apa dalam penyelesaiannya. Oleh karena itu, saya ingin Kejaksaan Republik Indonesia dapat membuat kerja sama dengan Kejaksaan Belanda dan Kejaksaan Italia. Kepada Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia dan Duta Besar Italia untuk Indonesia, dengan hormat, saya sangat berharap pesan saya ini dapat disampaikan dengan baik kepada Kejaksaan Belanda dan Kejaksaan Italia,” ujar Burhanuddin.
Lambert Grijns menyampaikan Kedubes Kerajaan Belanda berterima kasih kepada Kejaksaan Agung, Kepala PPA, dan Kajari Serang karena telah dapat mengembalikan kerugian korban dalam hal ini PT Medhipos sebesar US$ 1.9 million. PT Medhipos merupakan importer obat dan alat medis untuk menanggulangi COVID-19 di Belanda. Namun PT Medhipos terkena kasus fraud atau penipuan dengan menggunakan business email comprimess dan mentrasferkan sejumlah uang ke rekening semua CV di Indonesia.
Ke depannya, Belanda berharap dapat terus bekerjasama dengan Indonesia khususnya kejaksaan untuk berpartisipasi pada Indonesian Netherland Rule of Law Update yang akan diselenggarakan tahun depan oleh Kedutaan Belanda. Kejaksaan juga turut berpartisipasi dengan Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation sebagai wadah untuk meningkatkan kapasitas instansi seperti kejaksaan, kepolisian, di seluruh wilayah Asia dan Oceania.