Jaksa Agung Diberi Penghargaan Dubes Italia-Belanda

0
Jaksa Agung menerima penghargaan dari Dubes Belanda dan Dubes Italia. (Dok. Istimewa)
Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menerima penghargaan dari Duta Besar (Dubes) Kerajaan Belanda untuk Indonesia dan Duta Besar Italia untuk Indonesia. Penghargaan ini diberikan karena Kejagung mengembalikan aset perusahaan di kedua negara terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penghargaan diberikan Dubes Kerajaan Belanda Lambert Grijns didampingi Atase Kepolisian Kedubes Belanda Gerard van Heerwaarde, dan Dubes Italia Benedetto Latteri didampingi Sekretaris I Kedubes Italia Giovanni Brignone, Senin (15/11/2021).

Acara diawali dengan penyerahan simbolis berupa bukti setoran melalui Bank Mandiri Cabang Kota Serang dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana kepada Dubes Italia sebesar Rp. 56.655.890.508 (miliar) dan kepada Dubes Kerajaan Belanda senilai Rp 27.922.726.057 (miliar).

“Penegakan hukum pidana pada hakikatnya tidak hanya bertujuan menghukum pelaku kejahatan agar menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban secara finansial akibat dari perbuatan pelaku tersebut. Pemulihan kerugian yang diderita oleh korban akibat suatu perbuatan pidana, merupakan wewenang dominus litis Kejaksaan yang dijabarkan dalam bentuk kegiatan pemulihan aset dalam kerangka eksekusi,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan kegiatan yang saat ini dilakukan merupakan bentuk simbolis dari pelaksanaan eksekusi amar Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 46/Pid.Sus/2021/PN.Srg tanggal 5 Mei 2021 atas nama terdakwa Safril Batubara alias Ucok, Rahudin alias Jamaludin, dan kawan-kawan, yang dalam amar putusannya menetapkan barang bukti uang sejumlah lebih dari Rp 56,6 miliar dikembalikan kepada Althea Italia S.P.A., sebuah perusahaan di Italia.

Serta eksekusi terhadap pelaksanaan amar Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 240/Pid.Sus/2021/PN.Srg tanggal 19 Agustus 2021 atas nama Terdakwa Be’elen Ahdhiwijaya alias Dani dan kawan-kawan, yang dalam amar putusannya menetapkan barang bukti uang sejumlah lebih dari Rp 27,9 miliar (dua puluh tujuh koma sembilan miliar rupiah) dikembalikan kepada Mediphos Medical Supplies B.V., sebuah perusahaan di Belanda.

Kedua perusahaan ini adalah korban dari para pelaku tindak pidana siber keuangan lintas negara dengan modus tindak pidana pencucian uang. Perbuatan para pelaku melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benedetto Latteri mengapresiasi Kejagung dan Polri dalam menyelesaikan kasus fraud atau penipuan dengan menggunakan business email compromise yang merugikan salah satu perusahaan di Italia yaitu Althea Group. Tidak hanya sebatas menghukum pelaku, tetapi juga telah memulihkan uang hasil kejahatan kepada pemilik yang tepat yaitu Althea Group.

Kedubes Italia sudah terlibat sejak tahap kepolisian sampai tahap eksekusi dengan kejaksaan. Dalam pengembalian aset Althea Group terdapat tantangan dan hambatan karena terdapat pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik yang sah atas uang tersebut. Namun masalah tersebut dapat diatasi atas kerjasama yang terjalin antara Kedubes dengan Indonesia.

“Kita tidak pernah tahu kasus apa yang akan terjadi ke depan yang menyangkut kepentingan hukum di negara kita masing-masing dan melalui mekanisme apa dalam penyelesaiannya. Oleh karena itu, saya ingin Kejaksaan Republik Indonesia dapat membuat kerja sama dengan Kejaksaan Belanda dan Kejaksaan Italia. Kepada Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia dan Duta Besar Italia untuk Indonesia, dengan hormat, saya sangat berharap pesan saya ini dapat disampaikan dengan baik kepada Kejaksaan Belanda dan Kejaksaan Italia,” ujar Burhanuddin.

Lambert Grijns menyampaikan Kedubes Kerajaan Belanda berterima kasih kepada Kejaksaan Agung, Kepala PPA, dan Kajari Serang karena telah dapat mengembalikan kerugian korban dalam hal ini PT Medhipos sebesar US$ 1.9 million. PT Medhipos merupakan importer obat dan alat medis untuk menanggulangi COVID-19 di Belanda. Namun PT Medhipos terkena kasus fraud atau penipuan dengan menggunakan business email comprimess dan mentrasferkan sejumlah uang ke rekening semua CV di Indonesia.

Ke depannya, Belanda berharap dapat terus bekerjasama dengan Indonesia khususnya kejaksaan untuk berpartisipasi pada Indonesian Netherland Rule of Law Update yang akan diselenggarakan tahun depan oleh Kedutaan Belanda. Kejaksaan juga turut berpartisipasi dengan Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation sebagai wadah untuk meningkatkan kapasitas instansi seperti kejaksaan, kepolisian, di seluruh wilayah Asia dan Oceania.

(rfs/jbr/detik)