Jamin Pasokan LPG Bersubsidi di OKUT, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Himbau Warga Beli Langsung ke Pangkalan Resmi

0

Palembang, rakyatpembaruan.com-

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk terus menyalurkan LPG 3 kg sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

“Dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Aparat penegak Hukum, serta Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat agen dan pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran LPG bersubsidi,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan

Selain itu, Pertamina terus melakukan pemantauan penyaluran LPG untuk memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi.

Sebagai antisipasi potensi bertambahnya kebutuhan di masyarakat, Pertamina telah melakukan penambahan fakultatif pada tanggal 7 Mei 2024 sebanyak 6.720 tabung yang tersalurkan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Untuk pemenuhan kebutuhan LPG 3 Kg, masyarakat di wilayah Kabupaten OKU Timur, Kecamatan Martapura masyarakat bisa mendapatkan di Pangkalan Apri Santoso, Pangkalan Verawati Saputra, Pangkalan M. Andika Perdana Putra, dan Pangkalan Isti Juarningsih.

“Masyarakat dihimbau untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina yang terjamin harga dan kualitasnya, serta tidak membeli LPG 3 Kg di pengecer atau warung,” imbuhnya.

Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya.

Selain itu, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu. Serta menggunakan LPG Nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro.

(Adi/rp)