Palembang, rakyatpembaruan.com-
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang melaporkan temuan hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, yang di gelar di kantor BPOM Palembang, Jumat (22/12/2023).
BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk mengantisipasi beredar nya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Intensifikasi pengawasan ini diharapkan memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan selama Natal dan Tahun Baru.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bpom, dengan target sarana peredaran pangan olahan, gudang importir, distributor, ritel, E- Commerce. Ditargetkan terhadap pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), rusak dan kadaluarsa.
Pengawasan sarana distribusi pangan dilakukan di wilayah Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Prabumulih, Muara Enim, Kota Pagar Alam dan Musi Banyuasin.
Teknis (UPT) BPOM Target sarana peredaran pangan olahan:gudang Importir, Distributor, Ritel, ECommerce Ditargetkan terhadap pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), rusak dan kadaluarsa Dilaksanakan dalam 5 (lima) tahap (1 Desember 2023 – 3 Januari 2024)
BPOM melakukan pengawasan berimbang dengan memberikan dukungan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik melalui pendampingan/ pembinaan maupun fasilitas kemudahan berusaha
Kepala Balai Besar POM Palembang Drs. Zuklifli,Apt mengimbau masyarakat untuk terus menambah pengetahuan dan wawasan sehingga menjadi konsumen yang Cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan CEK KLIK, dengan tidak mengkonsumsi Pangan TIE, dan berani melaporkan setiap pelanggaran ke BPOM.
“Kami mengajak rekan-rekan media untuk turut menyebarluaskan informasi yang benar an bermamfaat tentang keamanan, mutu dan khasiat manfaat obat dan makanan sebagai edukasi kepada masyarakat,” ungkap Zuklifli.
Hasil pengawasan terhadap sarana yang berpraktek tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi Peringatan, Peringatan Keras dan Penghentian Sementara Kegiatan (PSK).
(Adi/rp)