“Mungkin di awal ditambahkan, dalam imbauannya Presiden menyebutkan: bahwa yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
“Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan, dan sebagainya,” lanjutnya.
Bey menekankan bahwa perpanjangan cuti maupun WFH harus tetap berkoordinasi dengan instansi maupun kantor terkait. Prosedur perpanjangan cuti Lebaran, lanjut Bey, tetap harus dijalankan sesuai aturan.
“Semua tetap harus berkoordinasi dengan atas atau bagian SDM di kantornya. Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dsb,” kata Bey.
Kendati demikian, Bey menegaskan, jika pegawai sudah berada di Jakarta, maka tidak perlu melakukan perpanjangan cuti.
“Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat yang sudah mudik dan masih di kampung halaman untuk menunda kembali ke Jakarta. Hal itu disampaikan untuk menghindari kemacetan di puncak arus balik 2023 yang diperkirakan terjadi pada 24 dan 25 April 2023.
“Oleh karena itu, untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023,” ucap Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/4).
Ajakan itu ditujukan Jokowi untuk masyarakat umum termasuk ASN dan TNI-Polri. Cara penundaan itu, lanjut Jokowi, bisa dikelola dengan pemberian cuti tambahan.
“Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi ataupun perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” ujarnya.