UU PDP diteken Jokowi pada 17 Oktober 2022 sebagaimana dilihat detikcom dalam salinannya, Selasa (18/10/2022). UU itu terdiri dari 76 pasal.
Pasal 2 UU PDP menjelaskan tentang aturan UU yang berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional. Berikut ketentuannya:
Pasal 2
(1) Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan
b. di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:
1. di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
2. bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(2) Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Pasal 4
(l) Data Pribadi terdiri atas:
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
b. Data Pribadi yang bersifat umum.
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data keuangan pribadi; dan/ atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan
d. agama
e. status perkawinan; dan/ atau
f. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
(knv/haf/detik)