Jokowi Teken Perpres Soal Wamendagri

0
Foto: Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden soal posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Nantinya, Mendagri akan dibantu oleh Wamendagri.

Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Kementerian Dalam Negeri. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2O2l.

Berdasarkan Perpres yang diterima detikcom, Rabu (5/1/2021), nantinya tugas Mendagri akan dibantu oleh Wamendgari. Posisi ini tadinya belum ada. Wamendagri akan ditunjuk oleh presiden.

Wamendagri akan bertanggung jawab langsung kepada Mendagri. Sedangkan dalam ruang lingkup tugasnya, Wamendagri akan ikut merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kemendagri. Berikut ini bunyi aturannya:

Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

(rdp/tor/detik)