“Dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden Republik Indonesia, memutuskan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,” demikian bunyi keputusan Jokowi dalam UU Nomor 1/2022 dalam website Setneg, Rabu (12/1/2022).
Penyempurnaan implementasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Hal itu dilakukan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
Berikut jenis pajak yang diatur dalam UU itu:
1. Mineral
2. batu bara
3. hasil laut
4. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
5. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
6. kontes kecantikan;
7. kontes binaraga;
8. pameran;
9. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
10. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
11. permainan ketangkasan;
12. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
13. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
14. panti pijat dan pijat refleksi; dan
15. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
16. parkir
17. hotel
18. rokok
19. listrik
20. air permukaan (dikecualikan seperti untuk rumah tangga)
21. papan reklame
22. kendaraan bermotor
23. bumi dan bangunan
24. walet
25. dkk
26.
Diatur pula alokasi pembagian:
1. DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) untuk daerah.
* provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol koma delapan persen);
* kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu koma dua persen); dan
* kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 1% (satu persen).
3. DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada: a. provinsi yang bersangkutan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan b. kabupaten/kota penghasil sebesar 50% (lima puluh persen).
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 2% (2 persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
c. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3% (tiga persen);
d.kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3% (tiga persen); dan
f.kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).
5. DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,57% (lima belas koma lima persen), dibagikan kepada:
a. Provinsi penghasil sebesar 5% (lima persen);
b.kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen); dan
c.kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu persen).