Jutaan Batang Rokok, Sex Toys dan Barang Illegal Lainnya Dimusnakan Bea Cukai Sumbagtim

0

Palembang, rakyatpembaruan.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan Timur (Sumbagtim) memusnahkan 5,7 juta batang rokok, sex toys, miras barang ilegal lainnya dihalaman kantor Bea Cukai (Boombaru) Palembang, Rabu (23/9/2020) pagi.

Kakanwil DJBC Sumbagtim, Dwijo Muryono, mengatakan 5,7 juta batang rokok hasil penindakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ itu dimusnahkan dengan cara digilas alat berat, sebagian dibakar dan ditimbun.

“Ada 5.714.869 batang rokok yang kami amankan dari beberapa pelabuhan tikus dan pasar selama operasi,” ujar Dwijo.

Selain jutaan batang rokok, Bea Cukai Sumbagtim-Palembang juga memusnahkan 330 botol minuman keras, 35 botol HPTL, 200 gram ganja, 8 laras airsoft gun, 125 unit sex toys, 6 pcs obat-obatan, 186 laras anak panah, 10 pcs dental equipment, 432 lembar karpet dan 2 unit suku cadang motor.

Keseluruhan barang tersebut nilainya sebesar Rp2,8 Miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,7 Miliar.

Barang-barang tersebut disita karena dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi serta melanggar UU Cukai No 39 Tahun 2007, lalu barang dimusnahkan setelah disetujui Kanwil DJKN Sumsel, Jambi – Babel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. (ryn/adi)