Jakarta -Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis, ditangkap Pemerintah Singapura karena pemalsuan dokumen imigrasi. Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan dan membawa Adelin ke Jakarta.
“Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Adelin Lis yang menjadi buronan lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum Pengadilan Singapura dengan denda $ 14.000 serta dideportasi dari Negara Singa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun, menurut Kejagung, ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
“Buronan Kejaksaan Agung tertangkap imigrasi Singapura pada 2018 karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama,” kata Leonard.
“Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menambahkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi,” sambungnya.
Kemudian, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda Sin$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
“Oleh karena Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura. Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri,” tutur Leonard.
KBRI Sungapura berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura agar Adelin Lis bisa dijemput langsung Kejaksaan Agung. Namun, wewenang ternyata ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
“Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial,” katanya.
Menurut Leonard, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) agar ayahnya diizinkan pulang sendiri ke Medan, dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Bahkan, Adelin Lis disebut telah memesan tiket penerbangan ke Medan pada 18 Juni 2021. Kemudian, memohon agar Adelin Lis bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
“Jaksa Agung RI Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” ucapnya.
(aik/imk/detik)