Kades di Tangerang Pecat 27 Ketua RT/RW, Diduga karena Anak Gagal Nyaleg

0
Jakarta – Kepala desa (kades) berinisial TS di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW. Camat Sindang Jaya Galih Prakosa mengatakan TS telah bersedia membatalkan pemberhentian secara sepihak yang dilakukannya.

“Saya jelaskan mekanisme pemberhentian RT-RW di perbupnya, ya beliau memahami sih dan siap untuk mengikuti arahan saya untuk membatalkan surat pemberhentian,” kata Galih kepada detikcom, Sabtu (9/3/2024).

Dia menjelaskan pemberhentian ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Galih mengatakan dirinya telah memberi penjelasan kepada TS terkait aturan pemberhentian ketua RT/RW.

Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan TS cacat administrasi karena tak sesuai dengan Perbup Kabupaten Tangerang 7/2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

“Di situ diatur mekanisme pemberhentian RT dan RW. Saya jelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan kepala desa itu cacat administrasi karena di luar koridor dari perbub itu,” ujar dia.

Akan Dilaporkan ke Pj Bupati

Galih mengatakan kejadian ini akan dilaporkan ke pihak Kabupaten Tangerang. Dia mengatakan pelaporan ini rutin dilakukan jika ada pertemuan.

“Kalau setiap pertemuan kami laporkan ke pimpinan kabupaten, pak bupati, pak sekda, termasuk kepala dinas DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa),” katanya.

Dia mengatakan Kecamatan Sindang Jaya akan membina para kades buntut kasus pemberhentian sepihak yang dilakukan TS ini. Apakah TS akan disanksi?

“Setelah ini semua clear, berarti tinggal tugas kami melakukan pembinaan terhadap seluruh perangkat desa yang ada,” katanya.

“Kalau sanksi kan itu adanya di pemerintah daerah, tupoksi kami kan hanya pembinaan. Nanti secara tupoksi, kami akan melakukan pembinaan,” imbuh dia.

Pihak kecamatan sudah meminta klarifikasi dari para ketua RT dan ketua RW yang dipecat oleh TS. Dari pertemuan tersebut, telah diketahui akar masalah yang memicu pemecatan 27 ketua RT/RW tersebut.

Dalam waktu dekat, pihak kecamatan akan kembali mengadakan pertemuan dengan para ketua RT-RW serta kades TS.

“Iya, untuk pembatalan surat pemberhentian. Tinggal nanti setelah cuti bersama, baru kita proses surat pembatalannya dari kepala desa,” tuturnya.
Diduga Dipicu Anak Kades Gagal Nyaleg

Pemberhentian secara sepihak itu dilakukan kades berinisial TS karena anaknya gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang. TS diduga merasa ketua RT/RW tak memberi dukungan.

“Jadi yang saya tangkap, memang betul, kepala desa itu faktor kekecewaan karena anaknya dirasa kurang mendapatkan dukungan dari RT dan RW di sana,” kata Camat Sindang Jaya Galih.

Pihak kecamatan telah meminta keterangan dari para ketua RT dan RW yang diberhentikan Kades berinisial TS tersebut. TS yang merasa anaknya kurang mendapat dukungan dalam Pemilu 2024 lalu memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW itu.

“Kita sudah klarifikasi mendengar apa saja yang terjadi, mendengarkan dari ketua RT dan ketua RW. Itu dua hari kemarin ketemu. Jadi ini ekses dari pencalonan anaknya kades,” ucapnya.

(jbr/dhn/detik)