Jakarta – Tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sedang panas usai adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Padahal posisi itu masih diduduki Arsjad Rasjid periode 2021-2026.
Arsjad Rasjid mengatakan kegiatan Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia tidak sah. Kegiatan secara tiba-tiba itu disebut ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART.
“Kegiatan Munaslub atas nama Kadin Indonesia Sabtu, 14 September 2024 di St Regis tidak sah, tidak!” kata Arsjad Rasjid di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Arsjad Rasjid mengaku sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai upaya individu dan kelompok untuk mengambil kepengurusan Kadin Indonesia dengan menyalahi aturan yang berlaku.
Acara konferensi pers itu juga dihadiri oleh perwakilan 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi. Mereka yang menyatakan penolakan antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
“Jadi pertama-tama, Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi yang bisa disebut anggota luar biasa,” kata Anindya Bakrie di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Anindya Bakrie mengatakan merekalah yang membuat panitia hingga mengatur jalannya persidangan. Menurutnya Munaslub itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan dan hasilnya sesuai dengan AD/ART,” ungkapnya.
(aid/das/detik)