Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Sosialisasikan Kemudahan Persyaratan Penerbitan Paspor Terbaru dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian

0
Pejabat Imigrasi Palembang dan Kemenkumham foto bersama peserta sosialisasi penegasan persyaratan penerbitan paspor dan tata cara pemeriksaan keimigrasian di Palembang, Kamis (14/9/2023). (Foto/ Ferdinand Deffriyansyah/ rakyatpembaruan.com)
PALEMBANG, rakyatpembaruan.com –
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel menggelar kegiatan Sosialisasi Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor Terbaru dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), di Hotel Beston, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Kamis (14/9/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Mohammad Ridwan. (foto Ferdinand/ rakyatpembaruan)

Dalam Sambutannya Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Mohammad Ridwan, sebagai Ketua Pelaksana mengatakan “Tujuan terselenggaranya sosialisasi ini, guna mengedukasi masyarakat terkait kemudahan persyaratan penerbitan Paspor kepada seluruh masyarakat, saya berharap semua peserta yang hadir bisa membantu menyebarluaskan informasi ini,” ujarnya.

Ditempat yang sama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus saat membuka kegiatan sosialisasi menerangkan bahwa “Diperlukan kerjasama dari seluruh stakeholder terkait untuk menyebarluaskan terkait kemudahan membuat paspor ini, namun perlu diketahui bahwa Paspor yang nantinya diterbitkan oleh pihak Imigrasi sudah menjadi tanggung jawab pribadi pemegang paspor”, ujar Herdaus.

Herdaus mengatakan melalui kegiatan sosialisasi ini pihaknya berupaya menjelaskan kemudahan proses dan persyaratan penerbitan paspor, jika masyarakat mengajukan permohonan pembuatan paspor dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, tidak ada alasan petugas untuk menolak memprosesnya dan menerbitkan paspor kepada yang bersangkutan.


“Melalui kegiatan sosialisasi yang dihadiri perwakilan seluruh aparat penegak hukum, perguruan tinggi, masyarakat umum, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), dan wartawan dapat meluruskan persepsi salah selama ini jika terjadi masalah pemegang paspor di luar negeri dipersoalkan paspornya diterbitkan Kantor Imigrasi daerah mana,” jelasnya.(fer/rp)






LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here