

Dalam Sambutannya Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Mohammad Ridwan, sebagai Ketua Pelaksana mengatakan “Tujuan terselenggaranya sosialisasi ini, guna mengedukasi masyarakat terkait kemudahan persyaratan penerbitan Paspor kepada seluruh masyarakat, saya berharap semua peserta yang hadir bisa membantu menyebarluaskan informasi ini,” ujarnya.
Herdaus mengatakan melalui kegiatan sosialisasi ini pihaknya berupaya menjelaskan kemudahan proses dan persyaratan penerbitan paspor, jika masyarakat mengajukan permohonan pembuatan paspor dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, tidak ada alasan petugas untuk menolak memprosesnya dan menerbitkan paspor kepada yang bersangkutan.

“Melalui kegiatan sosialisasi yang dihadiri perwakilan seluruh aparat penegak hukum, perguruan tinggi, masyarakat umum, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), dan wartawan dapat meluruskan persepsi salah selama ini jika terjadi masalah pemegang paspor di luar negeri dipersoalkan paspornya diterbitkan Kantor Imigrasi daerah mana,” jelasnya.(fer/rp)




