Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024 resmi KPU, Prabowo-Gibran merupakan calon Presiden dan Wakil Presiden 2024. Lalu, kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Simak penjelasan di bawah ini.
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024. Prabowo-Gibran menang dengan perolehan suara 96.214.691 dari total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai sekitar 58% dari total suara sah nasional. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.
Masih ada beberapa tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024 termasuk proses sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024.
Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.
– Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
– Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
(kny/imk/detik)