Kapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Catat Tanggalnya!

0
Foto: Ilustrasi capres. (Ilustrator: Zaki Alfarabi/detik).

Jakarta – Masyarakat Indonesia masih harus menunggu hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Proses penghitungan suara dilakukan untuk mengetahui hasil pemungutan suara yang menjadi dasar penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, anggota DPR terpilih, anggota DPD terpilih, anggota DPRD Provinsi terpilih, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih.

Adapun proses penghitungan suara dilakukan hingga paling lambat 20 Maret 2024. Lalu, kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Bagaimana aturannya? Simak penjelasan di bawah ini.

Kapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024?Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Merujuk pada PKPU tersebut, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Aturan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024

Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut adalah aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
Advertisements

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.

(kny/dnu/detik)