“Ini merupakan pengungkapan besar dan saya sangat mengapresiasi atas pengungkapan ini di awal tahun 2023,” ujar Fadil Imran di Polres Jakbar, Kamis (23/2/2023).
Fadil menyampaikan terima kasih kepada jajarannya yang berkomitmen dan konsisten untuk terus menciptakan Jakarta zero narkoba.
“Terima kasih atas konsistensi dan komitmen untuk terus memberantas bandar narkoba. Kita harus terus menjaga komitmen ini untuk mewujudkan Jakarta yang semakin hari semakin bersih dari narkoba,” imbuh Fadil.
Selain itu, dia juga menyampaikan dukungan moril kepada anggotanya agar terus melawan bandar narkoba. Ia pun mempertimbangkan memberikan penghargaan kepada jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
“Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dalam jumlah yang fantastis sebanyak 277 Kg narkoba dari jaringan internasional lintas Malaysia-Indonesia. Tentunya dengan pengungkapan selevel tingkat polres ini kami akan memberikan piagam, pembinaan karir maupun sekolah dan akan kami pertimbangkan,” terang Fadil.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia sebanyak 277 Kg. Sabu tersebut disembunyikan menggunakan bungkusan teh China dengan jaring nelayan di dump truck tanah.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, menyampaikan kasus tersebut terungkap dari kurir peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
“Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan di bawah pimpinan Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dan tim di lapangan,” ungkap Pasma.
Dari informasi tersebut, sambung Pasma, polisi mengamankan 6 pelaku. Mereka adalah RKY alias RK, DNY alias DN, RBY alias RB, MUL, RMT alias RM dan MUS alias AGS, yang ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari Tangerang, Riau, hingga Banda Aceh.
“Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total 277 kilogram,” tutur Pasma.
Pasma mengungkap, sabu tersebut dikamuflasekan menggunakan bungkusan teh China dengan jaring nelayan di dump truck tanah. Jika ditotal, sabu tersebut bernilai hingga Rp 415 Miliar.
Saat ini, para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(mea/detik)