Kapolri Minta Kakorlantas Evaluasi Syarat Ujian SIM Angka 8 dan Zig Zag, Pembuatan SIM Jangan Dipersulit

0

Jakarta – Salah satu syarat ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor adalah membuat lintasan berbentuk angka delapan. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta syarat ‘bikin angka delapan’ itu dievaluasi.

“Dan khusus pembuatan SIM, ini saya minta Kakorlantas tolong dilakukan perbaikan, yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati apa itu, zig-zag zig-zag itu, masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki,” perintah Jenderal Sigit.

Pernyataan tersebut disampaikan Sigit dalam sambutannya di Upacara Wisuda Program Pendidikan S1 Ilmu Kepolisian angkatan ke-80, Widya Patria Tama, Pascasarjana S2 Angkatan ke-11 STIK Lemdiklat Polri T.A 2023 dan Pascasarjana S3 Lemdiklat Polri T.A 2023. Agenda dilaksanakan di Gedung PTIK/STIK Jakarta Selatan, Rabu (21/6) kemarin.

Sigit meminta agar segera dilakukan evaluasi dalam penerbitan SIM dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat, dengan tanpa mengurangi aspek keselamatan berkendara. Bagi Sigit, yang penting adalah bagaimana masyarakat punya keterampilan saat berkendara, dan menghargai keselamatan pribadi dan pengguna jalan.

“Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktek ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Nggak tes malah lulus. Ini harus dihilangkan,” tegas Sigit.

Sigit mendengar laporan bahwa syarat mendapatkan SIM dirasa sulit oleh warga. Seharusnya, ini bisa dipermudah.

“Jadi saya minta, studi banding segera. Kalau bisa satu bulan ini yang namanya ujian praktik SIM dipermudah, disesuaikan,” sambungnya.

Jajaran Polri tengah berusaha melakukan perbaikan cara pembuatan SIM dan balik nama kendaraan. Pada era ini, cara manual diubah menjadi terdigitalisasi. Layanan tersebut bakal dapat diakses masyarakat via aplikasi.

“Kita sedang satukan semua aplikasi menjadi satu layanan namanya Super Apps,” kata Listyo.

(dnu/bar/detik)