Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Senilai Rp 3,2 T Selama 2021

0
Gedung Kejagung (dok detikcom)
Jakarta –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sejumlah capaian dalam menyelamatkan hingga memulihkan keuangan negara selama tahun 2021. Salah satunya, Kejagung memulihkan keuangan negara senilai Rp 3,2 triliun selama 2021.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatakan Kejagung dipercaya dalam upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PPDN).

“Terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara yang baru, Kejaksaan juga dipercaya untuk melakukan Pendampingan Proyek Strategis Nasional di Ibu Kota Negara, menyangkut penyusunan peraturan-peraturan termasuk berkaitan pendampingan contract drafting,” ujar Feri dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Feri Wibisono mengatakan bahwa selama tahun 2021 Kajagung menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 654.805.035.264,00 (enam ratus lima puluh empat miliar delapan ratus lima juta tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) dari total sebesar Rp 750.297.627.577,02 (tujuh ratus lima puluh miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah dua sen).

Pemulihan kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan selama tahun 2021 sebesar Rp 3.263.759.328.551,04 (tiga triliun dua ratus enam puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus lima puluh satu rupiah empat sen).

Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono mengatakan sampai dengan Desember 2021, Pusat Pemulihan Aset Kejagung telah berhasil melaksanakan kegiatan penelusuran aset, pengamanan aset dan pendampingan terhadap satuan kerja, kementerian negara/lembaga dalam rangka penelusuran aset, dengan total nilai sebesar Rp 1.356.531.297.469,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah).

“Dari total penelusuran aset, pengamanan aset pendampingan terhadap satuan kerja, kementerian negara/lembaga dalam rangka penelusuran aset, dengan total nilai sebesar Rp 1.356.531.297.469,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah), dan pada tahun 2021, Pusat Pemulihan aset telah berhasil melaksanakan penyelesaian barang rampasan dan barang sitaan melalui mekanisme lelang, penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pembayaran uang pengganti, dan lain-lain senilai Rp 275.658.115.750,87 (dua ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima puluh delapan juta seratus lima belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah koma delapan puluh tujuh sen),” kata Bambang Sugeng Rukmono.

Selanjutnya, terkait dengan realisasi penerimaan negara bukan pajak, hingga periode 31 Desember 2021 mencapai Rp 1.022.224.973.304,00 (satu triliun dua puluh dua milyar dua ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat rupiah) atau mencapai 155% dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 659.125.178.719,00. (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah).

“Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2020, terdapat peningkatan realisasi penerimaan sebesar Rp 87.102.676.290,00 (delapan puluh tujuh miliar seratus dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) atau 9,31%,” ujarnya.

Bambang mengatakan target dan realisasi PNBP Kejagung periode 1 Januari-18 Maret 2022 dengan target Rp 662.884.320.051,- (enam ratus enam puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu lima puluh satu rupiah) dan telah terealisasi sebesar Rp 154.823.564.759,- (seratus lima puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) atau sebesar 23.36%.

“Adapun beberapa potensi peningkatan PNBP di TA. 2022 yaitu dari eksekusi dan hasil penjualan lelang Barang Rampasan Negara (BRN) dari perkara Jiwasraya yang sedang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan, penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus baik penyidikan maupun penuntutan terhadap perkara-perkara yang nilai kerugian negaranya sangat tinggi, seperti PT Asuransi Jiwasraya di KN Jakarta Pusat,” ujarnya.

(rfs/rfs/detik)