Palembang, rakyatpembaruan.com-
Kejari Palembang Menahan KR dan OI (selaku PPK dan pelaksana kerja), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tugu Batas Palembang-Banyuasin yang berlokasi di kawasan Tanjung Api-Api, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Ditahannya kedua tersangka setelah penyidik Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti, usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan Pakjo Palembang dalam 20 hari kedepan guna persiapan persidangan yang dalam waktu dekat akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
“Dengan ditahannya kedua tersangka maka langkah kami selanjutnya, yakni akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar kedua tersangka segera disidangkan, dalam dugaan kasus ini kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 KUHP, ancaman hukumannya, yakni 1 tahun sampai 5 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.
Sementara Kanit Tipikor Polrestabes Palembang, AKP Hamsal mengungkapkan, dalam dugaan kasus korupsi proyek tugu batas Palembang-Tanjung Api-Api ini adapun modus kedua tersangka yaitu melakukan pengurangan volume pekerjaan hingga menimbulkan kerugian negara.
“Tugu batas Palembang-Tanjung Api-Api ini dibangun menggunakan APBD Kota Palembang tahun 2013 dengan jumlah pagu anggaran Rp 1,2 miliar. Namun dalam pelaksanannya kedua tersangka melakukan pengurangan volume pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 815 juta,” ungkapnya.(ryn)