“Kemendikbudristek mengingatkan bahwa misi PTN adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif. Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliahnya karena alasan ekonomi. Kami meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa, serta untuk melindungi mahasiswa dari jeratan hutang,” kata Nizam kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).
Nizam menjelaskan Kemdikbudristek telah menyediakan dukungan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang jumlah dan sasarannya bertambah setiap tahun. Menurutnya, anggaran KIP Kuliah Tahun 2023 sebesar Rp 11,7 triliun diberikan kepada 893.005 mahasiswa.
“Sementara untuk tahun 2024, Rp 13,1 trilyun diberikan kepada 964.946 mahasiswa. Dukungan melalui KIP Kuliah tentu tidak dapat mencukupi semua hal,” ucap Nizam.
“Maka kami berharap kampus agar dapat membantu mahasiswa yang membutuhkan pendanaan melalui gotong royong semua pihak, alumni, program corporate social responsibility (CSR) dari mitra dunia usaha dan dunia industri, juga dukungan dunia perbankan dan lembaga keuangan dengan skema yang baik dan tidak memberatkan,” imbuhnya.
Viral soal kebijakan ITB yang menyediakan skema cicilan pembayaran uang kuliah via pinjaman online (pinjol). Pihak kampus menjelaskan soal skema pembayaran cicilan uang kuliah ini.
Dilansir detikJabar, jagat media sosial X dihebohkan oleh unggahan sejumlah akun yang menyebut ITB bekerja sama dengan pinjol agar mahasiswa bisa mencicil uang kuliah 6-12 kali.
Disebutkan ITB melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, yakni Dana Cita, terkait hal itu. Pada poster juga dicantumkan pengajuan cicilan dilakukan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apa pun.
Lewat keterangan tertulisnya, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan perihal pembayaran uang kuliah dengan cara dicicil.
Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT memiliki tanggung jawab membayar UKT, yang terbagi dalam lima kategori, yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Sedangkan mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri bertanggung jawab membiayai pendidikan secara penuh.
“ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T,” jelas Naomi, Jumat (26/1).
Untuk metode pembayaran, kata Naomi, ITB memberikan banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, mulai layanan virtual account maupun kartu kredit, hingga melalui lembaga nonbank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa,” katanya.
(fas/idn/detik)