JAKARTA -Polri mengungkap modus Jamaah Islamiyah (JI) yang menyalahgunakan dana kotak amal untuk kepentingan jaringan terorisme. Kementerian Agama (Kemenag) merespons temuan tersebut dengan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan.
“Kita akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020).
Kamaruddin mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti temuan yang disampaikan polisi. Disebutkan bahwa kelompok JI yang diduga memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal, sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap enam bulan. Pelaporan ke Baznas juga dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana terjaga.
“Kemenag dan Baznas pusat sedang telusuri informasi tersebut,” tegas Kamaruddin Amin.

“Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” sambung dia.
Informasi mengenai sistem pengumpulan dana oleh kelompok JI ini sebelumnya diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12). Argo menyebut kelompok JI memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi.
“Setiap penarikan atau pengumpulan uang infak dari kotak amal (bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah, sehingga neto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan,” kata Argo.
“Yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga,” sambung Argo.
Tidak hanya dari kotak amal, Argo mengatakan kelompok JI ini juga mengumpulkan dana dari yayasan. Ada dua tipe yayasan yang menjadi sumber pengumpulan dana kelompok JI. Di antaranya yakni yayasan pengumpulan infak umum yakni dengan menggunakan metode kotak amal, dan yayasan pengumpul infak khusus, yakni metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung.
(knv/imk/detikcom)