Kemenhub Kucurkan Rp 3,4 T buat Subsidi KA Kelas Ekonomi di 2021

0
foto ist/ keretaapi

Yogyakarta

Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp 3,4 triliun pada tahun 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan subsidi yang diberikan oleh pemerintah pada tahun 2020 sebesar Rp 2,6 triliun.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan pemberian subsidi untuk KA kelas ekonomi ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam hal transportasi.

“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” kata Budi Karya usai menyaksikkan Penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dan Dirut PT KAI di Stasiun Yigyakarta, Minggu (14/2/2021).

Menhub meminta kepada PT KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan Pemerintah dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kita tahu dengan layanan PT KAI yang prima harus selalu konsisten, harus selalu memberikan arti bagi masyarakat sehingga pergerakan masyarakat dari satu tempat dengan yang lain dilayani (dengan baik) oleh PT KAI,” pintanya.

“Saya minta pt kai agar sungguh-sungguh menggunakan dana pemerintah untuk kepentingan itu (pelayanan penumpang),” tambahnya.

Menhub menjelaskan, moda kereta api menjadi salah moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Saat masa pendemi Corona ini, ia meminta agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

“GeNose sudah memberikan satu layanan yang baik, oleh karenanya wajib bagi kita untuk mengawal produk kebanggan bangsa. Jadi ini (GeNose) sudah dilaksanakan dengan baik di dua tempat (stasiun),” paparnya.

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengungkapkan, subsidi kereta api kelas ekonomi sudah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada 31 Desember 2021.

“Anggaran untuk tahun 2021 ini sebesar Rp 3,4 triliun bertambah dari tahun lalu yang sebesar Rp 2,6 triliun,” kata Zulkifli.

Pemberian subsidi pada tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

Dijelaskan Zulkifli, subsidi itu untuk pertama, layanan kereta api antar kota yaitu KA Ekonomi Jarak Jauh di 3 lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas dengan volume 3.276.157 penumpang, dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan dengan volume 26.445 penumpang.

Kedua, layanan kereta api perkotaan yaitu KA Ekonomi Jarak Dekat (Ka Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume penumpang sebesar 21.227.975 penumpang per tahun. Selanjutnya, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi dengan volume penumpang 3.495.456 penumpang, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dengan volume 166.365.911 penumpang, dan KRL Yogya-Solo dengan volume 2.229.887 penumpang.

Ia juga memaparkan, bukan hanya perbedaan besaran anggaran saja, cara pembayaran Public Service Obligation (PSO) untuk tahun ini juga berubah. Tidak lagi per tiga bulan namun dicicil setiap bulan.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” pungkasnya.

(dna/dna/detikcom)