Kemenkes Pertimbangkan Vaksinasi COVID Berbayar, Kapan Berlaku?

0
Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pertimbangkan vaksinasi COVID-19 berbayar untuk non penerima bantuan iuran (PBI). Hal itu akan diberlakukan jika pelaksanaannya sudah bukan lagi menjadi program nasional.

Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan diterapkan. Pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kelompok Ahli Imunisasi/Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) apakah program vaksinasi COVID-19 masih wajib atau tidak.

“Kita masih monitor perkembangan rekomendasi WHO dan SAGE apakah memang masih diperlukan vaksin atau sudah pilihan,” kata Nadia kepada detikcom, Rabu (17/8/2022).

Jika vaksinasi COVID-19 sudah tidak lagi diperlukan sebagai program nasional, maka pemerintah akan menerapkannya secara berbayar.

“Tentu kalau bukan program nasional maka mekanismenya sama seperti imunisasi yang ada saat ini. (Bakal berbayar) iya jadi seperti program imunisasi rutin,” jelasnya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rencana tahun 2023 vaksinasi COVID-19 akan dibagi menjadi dua. Bagi penerima bantuan iuran (PBI) berlaku gratis yang mekanismenya melalui BPJS Kesehatan, sedangkan non PBI berlaku mekanisme pasar.

“Kita sudah menghitung bahwa anggaran kesehatan nanti akan kembali ke rutin jadi begitu tahun depan kita rasa vaksinasinya rencana kita yang PBI nanti akan disupport oleh pemerintah bisa melalui mekanisme BPJS. Yang non PBI kita buka ke mekanisme pasar karena jumlah vaksin yg tersedia juga sudah banyak,” tutur Budi Gunadi dalam konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, Selasa (16/8/2022).

(aid/zlf/detik)