“Sekarang 130.119 unit koperasi aktif. Artinya dari sisi jumlah entitas terjadi penurunan karena memang pada tahap periode 2014-2019 kita melalukan pembubaran 82.000 koperasi,” kata Ahmad dalam konferensi pers, di Kantor KemenkopUKM, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024).
Setelah pembubaran, jumlah koperasi aktif hingga 2019 tinggal 127.000. Kemudian terjadi kenaikan jumlah koperasi hingga 2024 mencapai 130.119.
“Yang tidak aktif sudah kita bubarkan pada 2019-2024 sehingga jumlah koperasi 127.000. Hari ini tinggal 130.000. Artinya jumlah koperasi lima tahun terakhir terjadi peningkatan,” jelasnya.
Menurut Ahmad, selama KemenkopUKM membubarkan koperasi puluhan ribu itu, tidak ada yang protes.
“Artinya yang dibubarkan benar-benar mati. Pada waktu itu, koperasi tercatat tidak berbadan hukum, sebagai koperasi tidak pernah dilakukan verifikasi terhadap yang masih aktif atau tidak aktif,” pungkasnya.
(ada/detik)