Kemnaker Ajak ASN Komitmen Cegah Kekerasan & Pelecehan di Tempat Kerja

0
Jakarta – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Kementerian Ketenagakerjaan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemnaker agar bersama-sama berkomitmen untuk memberikan perhatian dan upaya serius dalam mencegah pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja. Hal ini dilakukan guna mewujudkan lingkungan kerja yang aman sehingga mendukung tercapainya hubungan industrial yang kuat dan produktif.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan dengan memastikan tempat kerja bebas dari segala bentuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan, lingkungan kerja yang aman dapat tercapai.

“Ingat, dengan semangat Dirgahayu Korpri ke-50, kita benar-benar harus kerja secara produktif untuk mendukung pencapaian Indonesia yang tangguh dan semakin tumbuh,” ujar Indah dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Dirinya berpendapat, sebagai anggota Korpri hendaknya dapat meningkatkan kontribusi, partisipasi, dan inovasi untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia menuju Indonesia tanggung dan tumbuh.

“Hal tersebut dapat kita capai melalui peningkatan kinerja ASN di setiap bidang pelayanan publik, dengan semangat profesionalitas, penguatan solidaritas dan integritas,” tuturnya.

Indah mengatakan pelecehan dapat didasarkan atas faktor-faktor seperti diskriminasi ras, gender, budaya, usia, orientasi seksual, dan preferensi agama. Secara umum, pelecehan seksual dibagi menjadi tiga jenis, yakni pelecehan fisik (ciuman atau sentuhan), pelecehan verbal (komentar, lelucon bersifat ofensif, hinaan personal, ungkapan menghina) dan pelecehan non-verbal/visual (mendelik, mengerling, bersiul maupun perilaku mengancam).

“Kiranya kita perlu mengetahui faktor-faktor pelecehan seksual tersebut dan seharusnya kita dapat terus mencegah. Sekali lagi, jika hal itu tidak dilakukan, bukan tidak mungkin akan terjadi kekerasan di tempat kerja dan membuat disharmoni di lingkungan Kemnaker,” ujarnya.

Indah menerangkan hingga saat ini pemerintah terus melakukan review, kajian, penguatan, serta mengeluarkan kebijakan maupun program baru dalam penanganan kekerasan dan mencegah pelecehan di tempat kerja. Misalnya mereview SE Menakertrans SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja dan Pedoman tentang Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

Beberapa butir yang dimaksud dalam SE SE.03/MEN/IV/2011 yang patut diperhatikan yakni memperbaharui panduan Equal Employment Opportunity (EEO), yakni mendorong setiap perusahaan/satker terus berkomitmen terhadap pencegahan pelecehan dan kekerasan di tempat kerja serta menambahkan ketentuan mengenai pencegahan kekerasan dan pelecehan sebagai salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PP/PKB).

“Berikutnya, mensosialisasikan pedoman melalui Forum kerja sama sama Bipartit maupun forum kerja sama Tripartit, dan terakhir memberikan pelatihan khusus bagi pemangku/stakeholder yang relevan dalam mengidentifikasi masalah di tempat kerja dan mengembangkan strategi dalam melakukan pencegahan,” pungkas Indah.
(akn/ega/detik)