Kepastian Jakarta ‘Lepas’ Status Ibu Kota Tunggu UU DKJ Diundangkan

0
Jakarta – DPR dan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat paripurna DPR. Lantas, bagaimana status Jakarta saat ini?

Faktanya, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga kini. Peralihan status ibu kota negara ke IKN Nusantara masih menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Adapun pengaturan soal itu termuat dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam UU DKJ, ketentuan itu termaktub pada Pasal 63.

Pasal 63 UU DKJ berbunyi:

Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata Baleg DPR

Untuk diketahui, pembahasan UU ini berlangsung di Baleg DPR. Sementara, dari pihak pemerintah diwakili Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani, hingga Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Anggota Baleg DPR Herman Khaeron membenarkan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai daerah khusus ibu kota hingga Keppres perpindahan IKN diterbitkan Jokowi.
Rapat Panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) (Dwi R/detikcom)Rapat Panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) (Dwi R/detikcom).

“Ya betul,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Herman mengatakan UU DKJ yang baru disahkan itu baru berlaku usai diundangkan oleh Istana.

“Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan,” katanya.

Penjelasan Mendagri Tito

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut UU IKN tidak mengatur soal tanggal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Hal itu, kata dia, akan diatur lewat Keppres.

“Jadi saat UU itu dibuat bersama-sama memang ini tidak dicantumkan secara eksplisit kapan waktu pindahnya karena masih menunggu pembangunan dan kemudian untuk dibuat fleksibel, maka diberikan kewenangan itu kepada Presiden dengan keppres karena Presiden yang paham kapan siapnya sarana dan prasarana itu,” kata Tito saat rapat pembahasan bersama Baleg DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3) lalu.

Tito menegaskan status ibu kota di Jakarta akan hilang seiring diterbitkannya Keppres tersebut. Dengan demikian, status ibu kota di Nusantara juga diakui secara de jure dan de facto.

“Jadi, ketika keppres diterbitkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN,” ujar Tito.

(fca/lir/detik)