Ketua Pilrek Unsri Sosialisasikan Tahapan Pemilihan Rektor Baru

0
Dari kiri ke Kanan : Sekretaris panitia Pilrek, Ir Sabaruddin. M Sc. Ph.D, Ketua Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsri Prof Dr H Joni Enderson SH Mhum FCBarb dan Ketua senat Prof. Ir. Subriyer Nasir, Ph. D. (Foto Ferdinand/rakyatpembaruan)

Palembang, rakyatpembaruan.com-
Masa jabatan Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) periode 2019-2023 akan berakhir pada tanggal 24 September 2023, maka perlu dilakukan pemilihan Rektor Universitas Sriwijaya Masa Tugas 2023-2027.

Ketua Pemilihan Rektor (Pilrek) Unsri Prof Dr H Joni Enderson SH Mhum FCBarb, bersama Ketua senat Prof. Ir. Subriyer Nasir, Ph. D, Sekretaris Senat Dr Hj Nashriana SH M.Hum dan Sekretaris panitia Pilrek, Ir Sabaruddin. M Sc. Ph.D dalam keterangannya Jumat, (5/5/2023) dihadapan awak media mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri — Pasal 6 (1) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat, selanjutnya dalam ayat (2) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembentukan panitia: b. pengumuman penjaringan: c. pendaftaran bakal calon: d. seleksi administrasi, dan e. pengumuman hasil penjaringan.

“Pada tanggal 15 Maret tahun 2023 Senat Akademik Universitas Sriwijaya telah melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Rektor (PAN PILREK) Universitas Sriwijaya Masa Tugas 2023-2027,” ujar Joni Emirzon.

Menindaklanjuti hasil rapat Senat di atas, pada tanggal 20 Maret 2023 Panitia melaksanakan rapat untuk Pemilihan Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor Unsri 2023-2027. Sebagai Ketua Panitia Prof. Dr. H. Joni Emirzon, SH., M.Hum., FCBarb, Sekretaris Ir. Sabaruddin, M.Sc., Ph.D. dengan SK Rektor No. 0479/UN9/SK.BUK.KP /2023 tanggal 21 Maret 2023.

Selanjutnya Panitia Pilrek Unsri telah menyusun Draf Tata Tertib, yang dibahas dalam rapat Senat Paripurna dan telah dikonsultasikan dengan Kementerian Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia serta telah disahkan dalam rapat Senat Paripurna dalam bentuk Peraturan Senat Unsri Nomor : 0001/UN9/SB.SU/2023 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sriwijaya Masa Tugas 2023-2027, tanggal 28 April 2023.

Tahapan Pemilihan Rektor terdiri dari:
a. Penjaringan bakal calon.
b. Penyaringan calon.
c. Pemilihan calon.
d. Penetapan calon.

PERSYARATAN BAKAL CALON REKTOR UNIVERSITAS SRIWIJAYA MASA TUGAS 2023-2027 Meliputi:

1. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala.

2. Beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.

4. Memiliki pengalaman manajerial:
A. Paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN, atau

B. Paling rendah sebagai pejabat eselon Ila di lingkungan instansi pemerintah.

5. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor.

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

8. Setiap unsur penilaian prestasi pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

9. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.

10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

11. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

12. Berpendidikan Doktor (S3).

13. Tidak pernah terbukti melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Demikian persyaratan bakal calon rektor Unsri masa tugas 2023-2027 seperti dipaparkan ketua Pilrek Prof Dr H Joni Enderson SH Mhum FCBarb.

(Adi/rp)