Kisi-kisi SKB CPNS 2024 menjadi semakin penting mengingat ini merupakan tahap seleksi akhir yang menjadi penentuan apakah peserta dinyatakan diterima atau tidak menjadi calon abdi negara.
Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Seleksi CPNS BKN Tahun 2024, proses pengumuman kelulusan SKD CPNS 2024 dijadwalkan pada 17-19 November 2024.
Kemudian untuk pelaksanaan SKB non CAT akan berlangsung pada 20 November-17 Desember 2024, dan pelaksanaan SKB dengan CAT dimulai pada 9-20 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dijelaskan Peserta yang berhak mengikuti tahapan SKB yakni dinyatakan lulus SKD dengan ketentuan berperingkat baik yaitu masuk ranking tiga kali jumlah kebutuhan jabatan dan memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.
Artinya jika jumlah jabatan yang diperlukan 3 orang, maka peserta yang bisa mengikuti tes SKB adalah mereka yang masuk 9 besar dan memenuhi nilai ambang batas SKD. Atau jika jumlah kebutuhan formasi capai 10 orang, maka mereka yang mengikuti SKB CPNS 2024 adalah peserta yang masuk 30 besar, dan sebagainya.
Kemudian dalam Pasal 33 aturan tersebut dijelaskan kisi-kisi SKB CPNS 2024 atau materi yang diujikan disusun oleh instansi pembina JF untuk Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN.
Sedangkan untuk kisi-kisi SKB CPNS 2024 Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
Lebih lanjut dalam Pasal 34 tertulis selain Materi SKB dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, materi SKB dapat berupa:
a. psikotes;
b. tes potensi akademik;
c. tes kemampuan bahasa asing;
d. tes kesehatan jiwa;
e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
f. tes praktek kerja;
g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
h. wawancara; dan/atau
i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
“Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 jenis/bentuk tes lain pada tiap Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, setelah mendapat persetujuan Menteri,” tulis Ayat (2) Pasal 35 aturan tersebut.
Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Pasal 35, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 10% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Begitu juga untuk CPNS 2024 Pemerintah Daerah yang terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak nenis/bentuk tes lain. Namun SKB tambahan sebagaimana dimaksud tidak merupakan tes wawancara.
Dalam hal Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.
“Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN menyusun pedoman SKB tambahan,” tulis Ayat (1) Pasal 37 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
Pada akhirnya informasi lain terkait kisi-kisi SKB CPNS 2024 akan sangat beragam, bergantung pada masing-masing instansi atau formasi yang dipilih. Untuk itu penting bagi peserta seleksi CPNS 2024 untuk terus memperhatikan seluruh informasi terkait formasi yang dipilihnya.
(fdl/detik)