KKP Tangkap 240 Kapal Maling Ikan yang Bikin Negara Rugi Rp 3,7 T

0
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 240 kapal perikanan sepanjang 2024. Dari total tersebut, 30 Kapal Ikan Asing (KIA) dan 210 kapal berasal dari Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan kapal Indonesia banyak melanggar karena masih menggunakan alat tangkap yang merusak ekologi laut.

“Telah dilakukan penangkapan sebanyak 240 kapal yang melakukan pelanggaran yang terdiri dari 30 kapal bendera asing, dan 210 kapal Indonesia. Kenapa Kapal Indonesia juga ditangkap? Ternyata kapal-kapal Indonesia juga melanggar bukan hanya kapal asing. Ketika mereka melakukan pelanggaran maka PNPB tidak tercapai. Di sinilah kita melakukan tindakan terhadap kapal-kapal bendera Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Ipunk dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, (20/12/2024).

Untuk membuat jera pelaku, pihaknya mengambil tindakan pidana dan sanksi administratif berupa denda. Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara dengan nilai Rp 3,7 triliun.

“Kami hitung di sini, valuasi kita hitung tercapai ada Rp 3,7 triliun kami berhasil mengamankan kerugian negara yang dihasilkan dari pelaku illegal fishing tersebut,” jelas Ipunk.

Lebih lanjut, kasus-kasus kapal ikan ilegal yang berhasil diungkap, di antaranya Kapal Bendera Rusia MV Rung Zeng 03, penangkapan kapal asing di Samudra Pasifik Laut Natuna, hingga Selat Malaka. Ipunk menjelaskan, KIA menangkap menggunakan rumpon sehingga ikan tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia.

“Pengangkatan rumpon ini juga menjadi penting, karena rumpon-rumpon yang dipasang terutama oleh kapal asing itu ternyata membuat benteng, sehingga ikan di Samudra Pasifik tidak bisa masuk ke wilayah kita. Nah, di situ diambil oleh kapal-kapal dari Filipina, itu kita potong (rumponnya). Kenapa kita melakukan pengangkatan karena kalau nggak diangkat kita potong saja dan kita kumpulkan di pangkalan kami,” terang Ipunk.
(ara/detik)