Permenaker ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Poin penting dalam Permenaker nomor 4 adalah aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Dengan kata lain, tidak perlu harus menunggu usia pensiun 56 tahun untuk mencairkan JHT.
Selaiin itu, untuk mencairkan JHT juga tidak ribet. Mengutip Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (30/4/2022) peserta yang mau mencairkan JHT cukup membawa KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya pembayaran manfaat JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan peserta atau ahli waris, jika peserta sudah meninggal dunia.

“Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara daring,”bunyi keterangan dalam Instagram Kemnaker.
Pembayaran JHT setelah pengajuan paling lambat dalam waktu 5 hari, dengan catatan persyaratan yang diterima sudah lengkap dan benar menurut BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, pekerja tetap bisa mengajukan JHT meski ada tunggakan iuran
“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha,” demikian keterangan dalam Instagram Kemnaker.
(hns/hns/detik)