Palembang, rakyatpembaruan.com-
Sistem lalu-lintas ganjil-genap di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), resmi diberlakukan sore hari ini, Senin (5/7/2021).
Kebijakan ganjil genap ini berlaku di empat ruas jalan kota Palembang yakni Jalan Merdeka, Jalan Pom IX, Jalan A Rivai dan Jalan Angkatan 45 mulai pukul 16.00-22.00 WIB pada Senin-Sabtu.
Pantauan di Jalan Merdeka Simpang Kambang Iwak dan Jalan POM IX Simpang lima DPRD Sumsel, Senin (5/7/2021) pukul 16.00 WIB, aparat gabungan Polisi, Dishub dan Satpol PP bersiaga mengatur kendaraan ber plat nomor genap untuk diarahkan ke jalur lain.
Penerapan sistem lalu lintas ganjil-genap di Palembang diinisiasi Gubernur Sumsel Herman Deru bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Dengan pembatasan mobilitas, diharapkan dapat menekan laju penyebaran COVID-19.(adi/rp)