KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS Pada 4 Provinsi

0
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan menggelar pemungutan suara susulan di 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi se-Indonesia. Hal itu dilakukan karena terjadinya sejumlah gangguan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai dengan hari ini, 14 Februari 2024 pada jam 18.00 WIB, terdapat 668 TPS, saya ulangi lagi 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakpus, Rabu (14/2/2024).

Hasyim mengatakan 4 kabupaten/kota itu di antaranya Demak, Batam, Paniai, Puncak Jaya, dan Jaya Wijaya. Total keseluruhan ada 668 TPS akan menggelar pemungutan suara susulan.

Hasyim menjelaskan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terdapat 108 TPS akan menggelar pemungutan suara susulan. Hal itu lantaran banjir yang masih menggenangi 10 desa di Demak.

Selanjutnya, di Kota Batam terdapat 8 TPS yang akan menggelar pemungutan suara susulan. Hasyim menjelaskan hal itu karena kekurangan surat suara.

“Kemudian yang ketiga Kabupaten Paniai, Papua Tengah, 92 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya 456 TPS, dua-duanya baik-baik Paniai maupun Puncak Jaya ada di Provinsi Papua Tengah,” ucapnya.

Terakhir, kata Hasyim, di Kabupaten Jaya, Papua Pegunungan, terdapat 4 TPS. Pemungutan suara susulan itu dikarenakan terjadi gangguan keamanan.

“Jadi totalnya tadi ada 668 TPS di 5 kabupaten/kota yang tersebar di 4 provinsi yaitu Jawa Tengah, Kepri, Papua Tengah dan Papua Pegunungan,” tuturnya.

(amw/fas/detik)