“Hasil untuk psikotes bukan untuk informasi publik,” kata Komisioner KPU, Idham Holik, kepada detikcom, Kamis (24/8/2023).
Dia menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), spesifiknya Pasal 17 huruf h. Pasal itu menjelaskan informasi kesehatan dan kondisi psikis dikecualikan dari informasi publik.
“Dengan demikian, KPU tidak akan mempublikasikan hasil pemeriksaan kesehatan seorang calon. Hal ini juga dilakukan sama pada penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya,” kata Idham Holik.
Hasil tes kesehatan berikut psikotes hanya diberikan ke KPU dan tidak untuk konsumsi umum. Masyarakat umum hanya mendapatkan kesimpulan psikotes apakah kandidat yang bersangkutan mendapat rekomendasi atau tidak mendapat rekomendasi untuk menjadi capres-cawapres.
Namun demikian, KPU belum selesai membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai Pilpres. Saat ini, KPU masih memprosesnya.
“Saat ini, KPU RI sedang memfinalisasi legal draft rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Idham Holik.
Dia memperkirakan tes kesehatan akan digelar pada bulan Oktober. Saat itu, masa kampanye belum dimulai. Berdasarkan butiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai tanggal 28 November selama 75 hari.
“Kemungkinan besar (tes kesehatan capres-cawarpes) di pertengahan bulan Oktober,” kata Idham Holik.
Sebelumnya, Staf Peneliti di Pusat Riste Politik-Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP-BRIN), Wasisto Raharjo Jati, menilai hasil psikotes capres-cawapres perlu dibuka ke publik. Soalnya, perkara kesehatan capres-cawapres bukan lagi urusan pribadi melainkan urusan nasib publik.
“Saya pikir perlu supaya itu menjadi pertimbangan publik dalam mengevaluasi dan menimbang capres pilihan mereka,” kata Wasisto, dihubungi oleh detikcom.
Pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Indonesia sekaligus aktivis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menjelaskan hasil tes kesehatan capres hanya disampaikan dokter ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Belum pernah terjadi, hasil tes disampaikan ke publik. KPU bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam melaksanakan tes kesehatan.
Titi tidak setuju bila hasil tes itu diungkap ke publik. Soalnya, ini menyangkut informasi pribadi, bukan kepentingan publik.
“Menurut saya hasil pemeriksaan tidak perlu detil diungkap kepada publik. Namun, saat ada calon yang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat, maka harus dijamin mekanisme bagi calon untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh serta mengajukan keberatan atas keputusan tersebut,” kata Titi.
(dnu/imk/detik)