“Tadi ada puluhan orang mengatasnamakan tim relawan datang bawa surat kuasa dari Kris Dayanti. Surat itu berisi pernyataan Kris Dayanti akan mengambil formulir tapi diwakilkan,” ujar Ketua Tim 9 Penjaringan Calon Wali Kota Batu PDIP, Simon Purwoali, dilansir detikJatim, Senin (6/5/2024).
Berdasarkan aturan untuk pengambilan formulir PDIP Batu, diperbolehkan melalui perwakilan, dengan syarat membawa surat kuasa. Namun, untuk pengembalian formulir, tidak boleh diwakilkan.
“Selama perwakilannya membawa surat kuasa itu boleh-boleh saja. Tapi kalau mengembalikan formulir tidak bisa diwakilkan,” terangnya.
Simon tidak mengetahui alasan Kris Dayanti mengambil formulir melalui perwakilan. Sebab, dalam surat kuasa, tidak dijelaskan secara rinci alasan Kris Dayanti menunjuk perwakilan dalam pengambilan formulir.
“Tidak (mencantumkan alasan diwakilkan dalam surat kuasa). Isinya hanya untuk pengambilan formulir calon Wali Kota atau calon wakil Wali Kota Batu di DPC PDI Perjuangan Kota Batu,” ungkapnya.
(rfs/detik)