Pernikahan keduanya ditolak karena tak memenuhi syarat salah satu rukun nikah. Rekomendasinya adalah proses ijab kabul diulang dengan wali nikah yang benar.
“Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang,” ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, dilansir dari detikHot, Selasa (26/11/2024).
Suryana menjelaskan mengenai pernikahan ulang terhadap Mahalini dan Rizky Febian itu bisa dilakukan tergantung kedua belah pihak.
“Oh itu mah nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri. Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi,” terangnya lagi.
Alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengesahan pernikahan ini dikarenakan wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.
“Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim. Nah di situlah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” terang Suryana.
“Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” jelasnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hal ini dari pihak kedua penyanyi tersebut.
(dpw/gsp/detik)