Pembentukan Peraturan Rektor dan Satgas PPKS adalah amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. UI tengah berproses menindaklanjuti Permen PPKS tersebut. Proses bakal terus diumumkan di media sosial UI.
“Peraturan Rektor tentang PPKS sudah kami persiapkan juga. Kami senang jika mendengar bahwa mahasiswa mengawal prosesnya, karena kita semua merupakan keluarga besar. Sebagaimana laiknya keluarga besar yang saling perhatian dan peduli satu sama lain, maka itu adalah perwujudan rasa cinta pada UI sebagai rumah besar kita bersama,” kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, kepada detikcom, Senin (25/7/2022).
April hingga Mei 2022, rekrutmen calon Pansel dimulai. Sosialisasi dilancarkan via media sosial. Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan diundang untuk mencalonkan diri. Calon Pansel sudah didapat dan disosialisasikan ke publik lewat situs web dan media sosial UI.
Berikut ini calon Pansel Satgas PPKS:
1. Dr Lidwina Inge Nurtjahyo (Dosen Fakultas Hukum)
2. Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw (Dosen Fakultas Psikologi)
3. Endang Parahyanti (Dosen Fakultas Psikologi)
4. Bimo Kesuma Adi (Tenaga Pendidik PAU-Kemahasiswaan)
5. Gita Ardi Lestari (Tenaga Pendidik Fakultas Hukum)
6. Mailani (Tenaga Pendidik Fakultas Hukum)
7. Zeni Tri Lestari (Mahasiswa FISIP)
8. Bella Marcellina Sandiata (Mahasiswa Fakultas Hukum)
9. Lintang Mutiara Savana (Mahasiswa Fakultas Hukum)
10. Natasya Oktifa Yostyadiananda (Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat)
11. Priskanti Maheswari Qaniah (Mahasiswa Fakultas Hukum)
Sebelum ada Permendkbud tentang PPKS, UI menyatakan punya kode etik dan kode perilaku yang dapat mencegah kekerasan seksual. Meski begitu, aturan itu perlu disempurnakan. Ada pula SIPDUGA, yakni sistem untuk menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
“Tidak ada kekosongan regulasi dan mekanisme untuk penanganan dugaan kekerasan seksual. Regulasi dan mekanisme ini sedang dalam proses penyempurnaan berkaitan dengan akan dibentuknya Satgas PPKS,” kata Amelita.
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi UI Anti-kekerasan Seksual meminta Rektor UI Ari Kuncoro segera menerbitkan peraturan rektor tersebut dalam waktu 40 hari. Hal ini disampaikan Aliansi lewat keterangan tertulis yang diterima detikcom dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI), Senin (25/7/2022).
Aliansi UI Anti-kekerasan Seksual terdiri atas BEM FH UI, BEM UI, BEM Fakultas Psikologi UI, BEM FMIPA UI, BEM FISIP UI, BEM FIB UI, BEM FEB UI, BEM Vokasi UI, BEM FIK UI, BEM IM FKM UI, BEM FT UI, BEM Fasilkom UI, BEM FKG UI, BEM FF UI, BEM FIA UI, BEM IKM FK UI, dan HopeHelps UI.
Judul surat mereka adalah ‘Surat Peringatan untuk Ari Kuncoro dan Universitas Indonesia, 40 hari Menuju Deadline, #PRUIMasihBanyak!’
Berikut ini pernyataan sikap dari Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual:
1. Mendesak UI untuk segera menepati janji-janjinya terkait implementasi Permendikbud-Ristek PPKS di UI;
2. Menuntut segera dibentuknya Peraturan Rektor UI tentang PPKS dan Satgas PPKS di UI dalam kurun waktu kurang dari 40 hari; dan
3. Mendorong UI untuk mewujudkan partisipasi warga UI yang bermakna dalam proses pengimplementasian Permendikbud-Ristek PPKS.
Tenggat waktu 40 hari didasarkan pada Pasal 57 Permendikbud PPKS. Dalam Pasal itu diamanatkan agar Satgas PPKS dibentuk paling lama satu tahun sejak Permendikbud ini diundangkan. Permendikbud ini diundangkan pada 3 September 2021.